Pembentukan Dewan Pendidikan Nasional (DPN) diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pada Pasal 56, tercantum bahwa DPN bersifat independen. Artinya, tidak boleh di bawah pengaturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Akan tetapi, pada 2010, muncul Peraturan Pemerintah (PP) No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mengatur seleksi DPN dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. ”Setelah UU dan PP tersebut mengendap selama bertahun-tahun, tiba-tiba muncul kembali dengan adanya seleksi DPN. Hal ini tentu mencurigakan,” kata Retno Listyarti, Ketua Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), di Jakarta, Rabu (17/9).
Menurut Retno, apabila merujuk kepada UU Sisdiknas, seharusnya yang menyeleksi calon anggota DPN adalah Komisi Pendidikan DPR. Di samping itu, FSGI juga keberatan dengan persyaratan yang tidak mengharuskan pakar pendidikan ataupun tokoh masyarakat yang mendaftar memiliki penelitian atau tulisan tentang pendidikan sehingga kualifikasi pendaftar bisa diragukan.
Pakar pendidikan, HAR Tilaar, mempermasalahkan waktu pembentukan yang mendadak dan pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Akibat waktu yang terburu-buru, kesannya pendidikan seolah menjadi mainan para elite politik. Padahal, dampaknya fatal bagi generasi penerus,” ujarnya.
Menanggapi kritik itu, Sekretaris Jenderal Kemdikbud, yang juga Ketua Panitia Seleksi DPN, Ainun Na’im mengatakan, meskipun tim seleksi berada di bawah Kemdikbud, para anggota berasal dari direktorat-direktorat jenderal kependidikan dan Dewan Pendidikan Provinsi. Selain itu, seleksi dilakukan secara terbuka dan bisa diikuti oleh pakar pendidikan dan tokoh masyarakat.
Terkait tidak ada syarat bahwa pendaftar harus memiliki hasil penelitian atau tulisan mengenai pendidikan, Ainun mengatakan, hal itu sengaja dilakukan agar tokoh masyarakat yang memiliki keahlian mendidik punya kesempatan mendaftar.
Menurut Ainun, Kemdikbud baru bisa membuka pendaftaran pada masa akhir pemerintahan Presiden Yudhoyono karena Kemdikbud disibukkan oleh pembahasan UU Pendidikan Tinggi, UU Pendidikan Kedokteran, dan UU Pendidikan Keinsinyuran. Akhir pendaftaran DPN juga belum ditentukan. Namun, menurut jadwal, nama 15 anggota DPN yang lolos seleksi akan diumumkan pada 20 Oktober 2014.



0 comments:
Post a Comment